Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamsel, H.Nanang Ermanto, pertanggal 06 Juli 2020. Tentang penyelenggaraan pembelajaran pada tahun 2020/2021, dimasa pandemi virus covid19. Pada satuan pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Ya kita (Lamsel,red) , saat ini berada di zona kuning, untuk itu kita masih malakuan proses balajar jarak jauh dari rumah. Hingga keadaan dinyatakan sudah aman,” kata, Thomas melalui sambungan ponselnya kepada wartawan, Selasa (07/07/2020).
“ Ini semua sesuai aturan yang ada dari pusat, dan kita pun menunggu kepastian atau arahan dari pusat,” tambahnya
Berikut beberapa poin isi SE tersebut:
1. Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulaisejak tanggal 13 Juli 2020.
2. Kegiatan pembelajaran dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah, sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19 dari Kemendikbud RI.
3. Kepada satuan pendidikan, atau warga seluruh sekolah selalu melaksankan protokol kesehatan dan mempersiapkan diri dalam rangka pbelajaran tatap muka pada waktu new normal.
4. Ketentuan nomor 2 belaku sampai tanggal 1 Agustus 2020 dan menyesuaikan perkembangan kasus penyebaran covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.