Polisi berhasil membekuk dua pelaku, yakni EG (17) dan AS (17) warga Desa Ketapang Lamsel. Mereka diringkus polisi dirumahnya masing-masing yang jaraknya tidak berjauhan.
Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mengungkapkan, selain dua tersangka itu, masih terdapat satu tersangka lainnya yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Meski sempat kabur, namun kedua pelaku ini berhasil diringkus petugas. Berdasarkan pengembangan, masih ada satu orang lagi yang saat ini menjadi DPO," Ungkapnya siang tadi.
AKP Hendra menjelaskan, sebelumnya komplotan pemuda itu melakukan tindak pidana curat di sebuah toko di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang, pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira jam 04.30 Wib.
Komplotan maling itu, berhasil masuk ke toko dengan cara merusak kunci gembok Rolling door. Setelah berhasil masuk, para pelaku kemudian mengangkut uang sejumlah Rp. 40 juta yang berada di dalam laci toko tersebut.
"Korban mengetahui hal itu sekitar 4.30 Wib, saat korban hendak masuk kedalam toko. Ia mendapati rolling door toko sudah rusak. Lalu, saat korban mengecek laci toko, uang didalamnya sudah tidak ada. Karenanya, korban langsung melapor ke Polsek Penengahan," jelasnya. (Red)