Foto: Ilustrasi (Net) |
Hal itu dikarenakan, saat ini pemohon dapat melakukan pemcetakan menggunakan kertas jenis HVS ukuran standar A4 warna putih dengan berat 80 gram.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Edy Firnandi melalui Kabid Kependudukan Marten Haturiuw menjelaskan, pemberlakuan pencetakan KK dan Akta secara mandiri mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020.
Menurutnya, hal itu dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil untuk masyarakat pemohon, dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait admistrasi kependudukan antara lain.
"Pedomannya, Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Peraturan Mendagri No. 109 tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 104 Tahun 2019 tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan," jelasnya, Rabu (01/07/2020).
Marten pun menjelaskan, saat ini sudah menggunakan format digital dan tandatangan elektronik (TTE), sehingga tidak memerlukan lagi legalisir.
"Makanya, terhitung 1 Juli 2020 pelayanan pencetakan dokumen kependudukan seperti KK dan beberapa dokumen lainnya, tidak lagi menggunakan kertas security printing dan akan menggunakan kertas HVS A4 warna putih 80 gram," jelasnya.
"Hal ini juga untuk memudahkan pelayanan dokumen sebagaimana point di atas. Selanjutnya, pemohon dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone atau email aktif," tandasnya (Al/Red)