KALIANDA (RO) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk menganggarkan Honorasium untuk kesejahteraan di tingkat daerah bagi mitra KPH yaitu Tenaga bakti rimbawan.

Permintaan tersebut bukan tanpa sebab, melainkan timbul dari keluhan seluruh
Tenaga Bakti Rimbawan saat Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi beserta jajaran menggelar kegiatan Reses di Kantor UPTD KPH Gedong Wani dan KPH Rajabasa, Way Pisang dan Batu Serampok pada Kamis, (3/9/2020) lalu.

Menurut Wahrul, pihaknya menyikapi hal tersebut setelah terbentuk dan berfungsinya Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) di Provinsi Lampung berdasarkan Perubahan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berisi pengelolaan kawasan hutan di tarik menjadi kewenangan Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota di hapuskan atau ditiadakan.

"Keberadaan KPH sebagai pengelola Hutan (Hutan Produksi dan Hutan Lindung) di tingkat tapak tentunya harus menjadi perhatian serius Pprov Lampung dengan memperhatikan anggaran daerah dalam mendukung kerja kerja di lapangan. Oleh sebab itu kita meminta kepada Pemprov untuk memasukkan Pengganggaran Tenaga Bakti Rimbawan mulai tahun anggaran 2021," Jelas Wahrul, Selasa (15/09/2020)

Masih kata Wahrul, Mengingat status KPH adalah UPTD di bawah dinas provinsi yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan maka secara pengawasan status tenaga bakti rimbawan adalah pengawas pemerintah daerah sehingga tidak bias lagi secara terus menerus di bebankan dengan anggaran DIPA APBN Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Artinya, permintaan kita bukan tanpa alasan yang jelas. Akan tetapi, hal ini menyangkut nasib para petugas dilapangan. Maka dari itu kepada Bapak Gubernur kita minta agar dapat mengalihkan status kepegawai honorer pemerintah daerah dan membiayai honorasiumnya dari APBD Provinsi Lampung Mulai tahun 2021, Dikarenakan tahun anggaran 2021 Kementrian LHK tidak lagi  menganggarkan honorarium tenaga bakti rimbawan," pungkas Wahrul. (Red)