JATI AGUNG (RO) - Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan seorang tersangka.
Tersangk bernama JA (17) berstatus bujang warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar menerangkan, tersangka JA (17) dipergoki istri korban ketika sedang melakukan aksinya mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang terparkir di kios tambal ban Dusun III B RT/RW 002/001, Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, sekitar pukul 11.00 WIB, hari Kamis (17/12/2020).
"Istri Korban Eli Wati Silalahi (47) melihat tersangka JA (17) sedang membawa sepeda motor milik korban, kemudian berteriak memberitahu korban. Tersangka ditangkap sekitar 10 meter dari TKP (tempat kejadian perkara. red)," jelas Iptu Mayer kepada media, Jum'at pagi (18/12/2020).
Iptu Mayer melanjutkan, saat aksi curat diketahui istri korban, rekan tersangka yang bernama Agil berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.
Korban pemilik motor yakni Horas Hasibuan (55), kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Jati Agung.
Berdasarkan laporan itu, Team Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung mendatangi TKP dan mendapati tersangka sudah diamankan oleh warga di pos Polisi Karang Anyar. Kemudian, team membawa tersangka ke Polsek Jati Agung guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka JA (17) mengakui mengambil motor korban dengan cara merusak kunci kontak motor. Tersangka sudah 12 (dua belas) kali melakukan aksi pencurian yang sama (Curanmor) di wilayah Jati Agung, Sukarame dan Tanjung Karang Timur," rinci Iptu Mayer.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Pol BE 6239 OD, No.Rangka : MH1JFZ11XHK684774, No.Mesin : JFZE1698873, 1 (satu) buah kunci leter T dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Iptu Mayer. (Rls/Red)