RETROIKAONLINE (LAMPUNGBARAT) - Satuan reserse narkoba bersama Polsubsektor Way Tenong Lampung Barat, menangkap sepasang kekasih kasus tindak pidana narkoba.
Kedua pelaku yakni FR (40) warga Negeri Agung Kecamatan Buay Pemuka, Kabupaten Oku Timur, dan GS (22) warga Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.
Keduanya diamankan petugas di sebuah kos-kosan Desa Mutar Alam, Kecamatan way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, pada Jumat (12/02/2021)
Kasat Narkoba Iptu Wedi Sudarji S.H mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa tempat terbut kerap dijadikan pesta narkoba.
"Saat diciduk petugas sepasang kekasih itu baru saja selesai mengonsumsi narkotika sejenis sabu saat diamankan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan hanya saja pelaku (PR) berusaha membuang (4) paket sabu yang beratnya mencapai 0,72 gr, tetapi berhasil dicegah dan diamankan petugas," Senin (15/02/2021).
Saat digeledah dikamar kostnya, petugas menemukan barang bukti (4) empat klif narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan saudara (FR), dan dua buah pelastik klip sisa pakai, dan juga perangkat alat hisab sabu (Bong), yang di temukan di atas lantai kos-kosan tersebut.
"Atas kejadian tersebut para pelaku terjerat pasal yang berbeda untuk pelaku PR (40) terjerat pasal 114 UU No,35 tahun 2009 yang diduga sebagai pengedar dan pemakai, untuk GS (22) terjerat pasal 112 subsider 127 yang diduga sebagai pemakai," ujarnya lagi.
Kini kedua pelaku sudah diamankan dipolres Lampung Barat dan masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
"Himbauan kepada masyarakat jika mengetahui impormasi segera laporkan kepolres terdekat untuk kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (RNL)