LAMPUNG BARAT (RO) - Satlantas Polres Lampung Barat, masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Lampung terkait SIM gratis yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat, AKP Bambang Dwi Setiawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan SIM gratis tersebut.
"Belum ada petunjuk teknis dilapangan seperti apa dari Korlantas Mabes Polri maupun Ditlantas Polda Lampung terkait SIM gratis," jelasnya, Selasa (11/2/2021)
Sehingga menurutnya, dengan belum adanya petunjuk pelaksanaan tersebut, pihaknya tak bisa mengeluarkan SIM bilamana tidak terdapat pembayaran PNBP.
"Kami masih akan tetap melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada, seperti apa yang selama ini telah berjalan," katanya.
Pihaknya juga mengakui, belum mengetahui teknis pasti perihal adanya kabar SIM gratis, termasuk siapa-siapa mereka yang berhak mendapatkan pelayanan SIM gratis,
"Sampai saat ini kami belum menerima aturannya, sehingga berjalan seperti biasanya," pungkasnya.
Diketahui, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini bisa diperoleh berbagai kalangan, diantaranya masyarakat kurang mampu, pelajar dan mahasiswa, serta pelaku UMKM.
Pembebasan biaya itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo. (RNL)