RETORIKAONLINE (MERBAU MATARAM) - Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) kembali terungkap. 


Tim Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram, berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), atas nama Ismail (27), Senin (8/3/2021) sekitar pukul 19.30 wib. 


Pelaku diringkus petugas setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Revo BE 4470 warna biru hitam, milik Dwi Vivi Putri (23) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram, yang diparkirkan didepan sebuah warung, tak jauh  dari kediamannya, sekitar pukul 19.00 wib hari yang sama. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku diwarnai aksi kejar-kejaran dengan tim patroli dan tim unit Reskrim Polsek Merbau Mataram.


Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Merbau Mataram Iptu Aspul Niswan mengungkapkan, setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya dapat diringkus. 


"Pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya hingga mengalami luka robek pada kepala bagian belakang. Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan kunci leter T. Sebelum diamankan, terlebih dahulu polisi membawa pelaku ke pusat kesehatan setempat guna mendapatkan perawatan," Terang Iptu Aspul Niswan, Selasa (9/3/2021). 


Ia menambahkan, dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan kejahatan yang sama, melakukan curat berupa Pencurian 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Gneo BE 5429 DK, warna hitam yang terjadi di Dusun Tanjung Rame Desa Tanjung Baru, Merbau Mataram  pada Tanggal 02 Maret 2021 lalu. 


"Saat ini, pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Merbau Mataram guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tukasnya. (Rls/Red)