Pada kesempatan ini, Panitia Khusus Ranperda Perumahan dan permukiman kumuh berkonsultasi terkait dengan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Ranperda Perumahan dan Permukiman Kumuh yang telah disusun oleh tim Pansus DPRD Kabupaten Lampung Utara. Konsultasi tersebut meliputi teknis perumusan draft Ranperda maupun subtansi materi muatan ranperda tersebut. Beberapa pertanyaan diajukan oleh anggota Pansus diantaranya adalah terkait dengan teknis perumusan nama, konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat. Selanjutnya anggota Pansus juga menanyakan terkait kemungkinan untuk memasukkan substansi pengaturan terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dalam ranperda Perumahan dan Permukiman Kumuh yang sedang dikonsultasikan tersebut.
Terkait dengan permasalahan yang dikonsultasikan tersebut ditanggapi oleh Kepala Bidang Hukum beserta tim perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kabupaten Lampung Utara bahwa secara teknis perumusan nama rancangan peraturan daerah yang sedang disusun kurang tepat karena memasukkan kata “kumuh” sehingga terkesan negatif sedangkan pada hakikatnya ranperda yang sedang disusun bertujuan untuk tidak ada perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Lampung Utara. Sedangkan untuk konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat perlu diperbaiki sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan yang terbaru. Selanjutnya terkait dengan keinginan Pansus DPRD Kabupaten Lampung Utara untuk memasukkan materi muatan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dalam ranperda yang sedang disusun menurut tim Kanwil hal tersebut perlu dilakukan analisas lebih lanjut mengingat materi muatan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh sangat luas dan pada umumnya dibuat dalam peraturan daerah tersendiri.
Pada akhir acara Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kunjungan tim Pansus Peraturan Daerah tentang Perumahan dan Permukiman Kumuh DPRD Kabupaten Lampung Utara dan berharap kedepan terjalin kerjasama yang lebih erat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan DPRD Kabupaten Lampung Utara terutama dalam hal pembentukan produk hukum daerah. (Ang)