RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) - Satuan Unit Reskrim Polsek Sekincau, telah berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi pada hari Selasa, (17/11/2020) lalu, sekira jam 01.00 Wib di Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, 


Penangkapan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 372 kuhpidana dan atau 378 KUHPidana. 


Pelaku yang diamankan yakni AR(45) pekerjaan Wiraswasta warga Pekon Waspada Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat berhasil diamankan didesa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada hari Selasa tanggal 06 April 2021sekira  jam 06.00 Wib.


Kanit reskrim polsek sekincau iptu E Panjaitan mendampingi Kompol Sukimanto menjelaskan, keronologis kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2020 sekira jam 06.00 Wib korban Nardi(51) pekerjaan sebagai pedagang warga Kelurahan Sekincau Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat.


" awalnya sikorban ini pergi ke kandang sapi miliknya yang berada di kebun milik korban, sesampainya di kandang sapi tersebut hanya terdapat 1 (satu)  ekor sapi jantan berjenis metal sedangkan 1 (satu) ekor betina berjenis metal miliknya tidak ada/hilang dicuri,Kemudian korban pergi ke salah satu rumah warga yang tidak. Jauh dari kandang tersebut kemudian korban mendatangi sdr. ARI dan berkata "sapi yang satu nya hilang, kemudian di jawab oleh sdr.ARI "apa iya pak saya baru tahu", kemudian korban bersama sdr. ARI mengecek kembali ke kandang dan mencari sapi yang hilang tersebut disekitar kandang namun tidak ada " Jelasnya


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah), merasa dirugikan akibat kejadian tersebut selanjutnya korban melapor di Polsek Sekincau.


Lanjutnya, untuk kronologis penangkapan,

Pada hari Senin tanggal 05 April 2021, anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan Penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku AR(45) sedang berada di rumah orang tuanya di desa Tanjung Kesuma Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.


Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sekincau langsung menuju ke Lampung Timur. Dan pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira  jam 06.00 anggota Polsek Sekincau berhasil mengamankan pelaku AR(45) di rumah orang tuanya.


"saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan jadi anggota terpaksa mengambil tindakan yang terukur,pelaku terpaksa dihadiahi timah panas ".


Untuk Barang Bukti yang diamankan,1 (Satu) unit mobil jenis Daihatsu pick up dengan No Pol BE 9429 NM dan 1 ( satu ) buah Arit  bergagang kayu.


"Pelaku saat ini sudah diamankan dipolsek sekincau guna melakukan pengembangan lebih lanjut juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (RNL)