LAMPUNG BARAT - Satuan Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Selasa (13/07/2021) sekira pukul 17.30 Wib,
Pelaku yakni Asnadi(37) warga pekon Kotabesi Kecamatan Batubrak, hampir merengut nyawa korban yakni Cerwan Sopandi (35) warga Pekon Kerang Kecamatan Batubrak Kabupaten Lampung Barat, berhasil diamankan petugas akibat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban di Hambekhos Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat.
Kasatreskrim AKP Made Silpa Yudiawan, SIK, MH., mendampingi Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi, SIK, MH., mengungkapkan kejadian tersebut bermula Pada hari selasa tanggal 13 maret 2021 sekira pukul14.30 wib, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka parah, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,
" yang pada awalnya korban bersama saksi (isteri korban) sdri. RAMLAISANI dan anak korban hendak pulang dari kebun di hambekhos pekon Kerang kecamatan Batu Brak kabupaten Lampung Barat, saat itu istri dan anak korban berjalan kaki mendahului korban, kemudian saat itu korban berpapasan dengan Pelaku ". Ucapnya
saat berpapasan terjadi cekcok antara Pelaku dengan korban sampai pelaku menghunuskan goloknya ke arah leher korban, sehingga korban mengalami luka dibagian leher, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat. Lanjutnya
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Lampung Barat bersama dengan tekab 308 Polres Lambar melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
" kemudian piket sat reskrim bersama tekab 308 bergerak menuju lokasi yang diduga Rumah pelaku yang berada di Pekon Kota Besi Kecamagan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat. Kemudian sekira jam 17.00 Wib setiba dilokasi melakukan penggerebekan ". Tambahnya
Penggeledahan dan penangkapan dirumah pelaku ASNADI dari kediaman rumah pelaku didapat 1 (satu) bilah golok milik pelaku yang digunakan oleh pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Lampung Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut juga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (Rnl)