RETORIKAONLINE (LAMPUNG BARAT) -Tekab 308 Polres Lampung Barat berhasil Ungkap Kasus TO Ops Sikat Krakatau 2021 kasus Pencurian Dengan Pemberatan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 KUHPidana pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Pukul 01.15 Wib, di Pekon Luas Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat. 


Pelaku yakni RAHMAT SAPUTRA (22) warga Pekon Kenali Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung barat IMRON ROSADI(18) warga Pekon kenali kecamatan balalau kabupaten lampung barat juga RIPENDI(19 )warga Way Semangka Pekon Bedudu Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat. 


Ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan petugas karena diduga telah membobol rumah milik korban yakni DISGEL SITORUS warga Pekon Luas Kec.Batu Ketulis Kab.Lampung Barat, pada Hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 Pukul 10.30 Wib. 


Kasat reskrim polres Lampung Barat Made Silva mendampingi Kapolres Lambar Rachmad Tri Haryadi menjelaskan keronologis kejadian tersebut bermula Pada hari minggu 20 juni 2021sekira jam 10.30 Wib Korban bersama dengan keluaga pelapor pergi ke gereja yang berada dipekon luas kecamatan Batu Ketulis kabupaten Lampung barat.


" pada saat itu saya telah mengunci semua pintu rumah saya selanjutnya pada sekira jam 14.30 Wib saya pulang kerumah dan saya mendapati rumah saya dalam keadaan acak-acakan, pintu kamar sudah terbuka dan pintu belakang juga sudah terbuka ". Kata dia


kemudian Korban mengecek barang-barang miliknya dan mendapati ada barang milik Korban yang telah hilang yakni, uang tunai Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), 1(satu) unit IPEADE merk MITO, 1 (satu) unit hp merk samsung type J2 PRO dan Rokok yang berbagai jenisnya. Lanjutnya


Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sekitar 15.250.000,-(lima belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)  dan akibat dari kejadian tersebut pelapor melapor kepolsek sekincau. 


Dilain itu keronlogis penangkapan yang bermula pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 Pukul 01.15 Wib. Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Mendapatkan Informasi bahwa pelaku IMRON ROSADI berada di Pekon Kenali kecamatan Belalau kabupaten Lampung Barat. 


" Maka Team Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit reskrim Polsek sekincau dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Ipda EFLAN Langsung menangkap dan mengamankan pelaku lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku lainnya  Setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut ". Ucapnya


Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 buah obeng warna merah, 1 buah handpone merek samsung type J2 PRO , 1 unit sepeda motor YAMAHA VEGA RR warna merah hitam dengan NO POL BE 3885 MC, NO MESIN :609-1871698, dan NO RANGKA : MH35092060J871724. Tambahnya


Atas kejadian tersebut ketiga pelaku saat ini sudah kami amankan diPolres Lampung Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Rnl)