LAMPUNG BARAT -- Residivis curanmor yang baru saja bebas dari Lapas Krui kali ini diamankan kembali di sebuah kos kosan di Lampung Barat akibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu (22/01/2022) sekira jam 17.00 WIB.


Pelaku yakni YPS (19) warga Pekon Tulung Bamban Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat diamankan anggota saat hendak melakukan pesta narkoba jenis sabu disebuah kos-kodan.


Kasat Res Narkoba Polres Lampung barat Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres AKBP. Hadi Saepul Rahman menyampaiakan, pada Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 16.30 WIB lalu, saat anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat.


"Ada informasi bahwa ada seorang yang akan melakukan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari wilayah Pekon Padang dalom Kecamatan, Balik Bukit Kabupaten, Lampung Barat," katanyam


Selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Kanit 1 dan  personilnya , melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut kemudian sekira jam 17.00 WIB  Anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga penyalahguna Narkotika YPS(19).


"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 (dua) buah korek api gas. 2 (dua) buah gulungan kertas timah rokok," ujarnya.


selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan juga ternyata pelaku adalah Resvidipis curanmor yang baru bebas dari Lapas Krui. Tukas Wedi Kasat Narkoba. (RNL)