LAMSEL (RO) - AB (25) warga Dusun Way Baru, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga melarikan dan mencabuli anak dibawah umur.
Pria yang profesi sebagai buruh ini, tega mencabuli Bunga 16 (nama samaran) yang juga warga desa setempat, pada Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Lampung Selatan Ipda Ali Humaeni, pada Senin (03/01/2022) pukul 17.50 wib, berjalan lancar dan tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
" Pelaku AB (25) yang diduga melakukan tindak pidana melarikan anak dibawah umur dan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, sudah kami amankan " Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra, SH MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, M.Si, Kamis (6/1/2022).
Penangkapan terhadap pelaku lanjut Kasat Reskrim Polres Lamsel, dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban Arma (60) yang menimpa terhadap anaknya dan langsung ditindak lanjuti.
"Pada hari Kamis (16/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wib, pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong, kemudian disetubuhi. Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali melakukan persetubuhan hingga 5 kali," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal, Pasal 332 KUHPidana dan Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Saat ini, pelaku bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) buah kaos warna merah muda milik korban, 1 (satu) buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 (satu) buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lamsel, guna penyidikan lebih lanjut. (Rls)