KALIANDA - Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dahulu lebih dikenal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Lampung Selatan, tak perlu lagi repot datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) maupun Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Saat ini masyarakat bisa mengakses atau mengajukan permohonan PBG dari rumah saja. Caranya melalui aplikasi yang diberi nama SIMBG atau Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung yang bisa diakses melalui laman simbg.pu.go.id
Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Lamsel, Achmad Herry, S.E.,M.M., saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (20/04/2022). Menurut Herry, aplikasi SIMBG di Lampung Selatan, sudah bisa diakses sejak awal bulan April lalu.
"Dengan adanya aplikasi ini, diberharapkan dapat mempermudah serta memepersingkat masyarakat dalam mengajukan permohonan prihal pengurusan PBG," ujarnya.
Sebab menurut Herry, mengurus PBG melalu aplikasi SIMBG cukup terbilang mudah dan cepat, karena masyarakat atau si pemohon hanya perlu mengikuti langkah-langkah dan menyiapkan syarat permohonan yang ada di aplikasi tersebut.
"Berkas si pemohon itu kalau belum lengkap nanti akan muncul pemberitahuan didashboard kami apa saja yang harus dilengkapi setelah itu baru akan diverifikasi. Ada juga yang nanti dipanggil untuk dirapatkan berkasnya di Dinas PUPR," ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, mengenai biaya perhitungan retribusinya itu semua mutlak ada di Dinas PUPR, karena DPMPTTSP hanya menerbitkan berapa besaran biaya yang harus dibayar oleh si pemohon.
"Setelah selesai perhitungan di PUPR, nanti akan dikirim melalui sistem kita, berapa nominal yang harus dibayar oleh si pemohon. Nanti akan kita printout dan akan kita panggil si pemohon tersebut. " jelasnya.
Herry meneruskan, masyarakat diluar daerahpun bisa mendaftar melalui aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian PUPR tersebut.
"Sedangkan untuk proses pendaftaran apabila berkas lengkap dan tidak ada kendala, 6 hari proses itu bisa selesai," pungkasnya.
SIMBG sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan khusus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet. (Red)