KALIANDA – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan beserta jajaran melakukan Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab setempat, Selasa (04/10/2022).


Evaluasi tersebut dilaksanakan pada 4 Perangkat Daerah yang melakukan pelayanan publik yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial.


Pelaksanaan evaluasi tersebut juga menyasar dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yaitu UPTD Puskesmas Way Urang dan UPTD Puskesmas Kalianda.


Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Lampung Selatan, Thamrin mengatakan, untuk setiap perangkat daerah yang melakukan aktivitas pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus melengkapi segala fasilitas pelayanan yang membuat nyaman masyarakat.


“Sesuai arahan Bapak Bupati Lampung Selatan, beliau meminta untuk dapat memberikan pelayanan yang prima baik layanan secara online maupun offline, serta petugas operator juga harus mampu menyampaikan pesan ke masyarakat dengan mudah dipahami,” ujarnya.


Thamrin berharap, peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya dilakukan pada saat adanya penilaian saja, namun harus dilakukan dan diterapkan sebagai tugas dan tanggung jawab bersama.


“Standar pelayanan publik menjadi ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” harapnya.


Thamrin juga meminta, untuk semua fasilitas yang tersedia jangan sampai membuat masyarakat bingung atau tidak nyaman. Seperti nomor antrian loket, ini juga harus sesuai antara nomor yang keluar dengan nomor yang dipanggil.


“Salah satunya ini, harus sama antara pemanggilan dengan nomor yang keluar dari loket, harus memberikan pelayanan yang maksimal, harus sesuai dengan kertas yang keluar dan penilaian dari masyarakat mengenai puas dan tidak puas harus dibuat dengan simpel, dan tiap hari harus dikosongkan supaya terlihat setiap harinya,” pintanya.


Dikesempatan yang sama, Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan, Badruzzaman menuturkan, untuk Kepala Perangkat Daerah dan jajaran yang melakukan pelayanan publik harus paham, terkait dengan dasar-dasar hukum.


“Jadi harus dikuasai, karena salah satunya mungkin itu yang akan ditanyakan. Standar Operasional Prosedur (SOP) nya juga harus dibuat dan itu semua harus di pahami dan dimengerti karena penilaian nanti kemungkinan salah satunya menggunakan teknik wawancara, ini bertujuan persamaan persepsi,” tutupnya. (Kmf)