Lampung Selatan - Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat bersama PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Kantor Cabang Kalianda.
Rapat terkait Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dengan dengan Bank Lampung Kantor Cabang Kalianda itu berlangsung di Aula Krakatau Kantor bupati setempat, Jumat (3/2/2023).
Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Setdakab Lampung Selatan Setiawan menjelaskan, maksud dan tujuan perjanjian kerja sama itu adalah untuk menciptakan tata pengelolaan keuangan negara/daerah yang akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
“Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran mengenai penjanjian kerja sama ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Setiawan saat memimpin rapat tersebut.
Lebih lanjut Setiawan mengatakan, perjanjian kerja sama itu berlaku untuk jangka waktu satu tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
“Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur serta perubahan atas perjanjian kerja sama ini akan diatur kemudian secara musyawarah dan mufakat oleh para pihak. Kemudian dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan diri perjanjian kerja sama ini,” pungkasnya.
Adapun dalam PKS yang akan dilakukan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan Wahidin Amin bertindak sebagai pihak kesatu. Pimpinan PT BPD Lampung Cabang Kalianda Malatisnoh bertindak sebagai pihak kedua. (Hy)