KALIANDA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Jumat (9/2/2024).
Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.
Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.
“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020,” ujar bang Hen sapaan akrabnya itu.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (red)