Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah memulai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan.
Penyerahan THR secara simbolis dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi), kepada perwakilan ASN di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Rabu (19/3/2024).
Bupati Egi menjelaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasikan dana sebesar Rp38.107.212.780 melalui APBD Tahun 2025 untuk pembayaran THR tersebut.
Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 6.698 penerima THR, yang terdiri dari 2 pejabat negara, 50 anggota DPRD, 6.017 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 629 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi bagi Pejabat Negara, Anggota DPRD, PNS, serta PPPK melalui APBD Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati Egi.
Selain THR, Bupati Egi juga menyampaikan bahwa PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 75 persen, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 50 persen.
"Tahun ini jumlahnya saya naikkan 25 persen, dan insyaallah tahun depan bisa mencapai 100 persen. Saya meningkatkan hak bapak dan ibu semua, namun saya juga menuntut peningkatan kinerja,” tegas Bupati Egi di hadapan ratusan perwakilan ASN yang hadir.
Bupati Egi juga menyatakan bahwa THR untuk PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Lampung Selatan akan mulai dicairkan hari ini. Ia berharap THR tersebut menjadi kado yang membahagiakan bagi keluarga PNS dan PPPK di Kabupaten Lampung Selatan.
"Saya berharap pemberian THR ini dapat memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja. Mari selalu solid, dengan kolaborasi dan kekompakan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung Selatan,” pesan Bupati Egi.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin, menambahkan bahwa mulai 1 April 2025, pencairan gaji ASN akan dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulannya, meskipun jatuh pada hari libur atau tanggal merah.
"Ini merupakan terobosan dan inovasi dari Bapak Bupati Lampung Selatan. Dengan harapan PNS dan PPPK tetap bisa menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya, meskipun tanggal 1 itu jatuh pada hari libur atau tanggal merah,” kata Wahidin Amin. (lmhr)