Lampung Selatan

View AllLampung Barat

Berita Terbaru

5 Januari 2026

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan

TPG 13 dan TPG THR Guru ASN TA 2025 Dipastikan Cair Januari 2026, Ini Penjelasan Resmi Pemkab Lampung Selatan


KALIANDA 
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tambahan Penghasilan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau TPG ke-14 Tahun Anggaran 2025 akan direalisasikan ke rekening guru ASN pada Januari 2026, sekaligus menegaskan tidak ada dana yang hilang atau tidak dibayarkan.

Kepastian tersebut disampaikan Pemkab Lampung Selatan melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wahidin Amin, menanggapi pertanyaan dan keresahan guru ASN terkait belum cairnya TPG ke-13 dan TPG ke-14 pada awal tahun 2026.

Isu pencairan TPG tersebut menjadi sorotan karena sejumlah daerah lain telah lebih dahulu menyalurkan tunjangan profesi guru ke rekening penerima. Kondisi ini memicu pertanyaan di kalangan pendidik mengenai kepastian waktu pembayaran di Kabupaten Lampung Selatan.

Wahid menjelaskan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena faktor regulasi di tingkat nasional. 

Dasar hukum pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR (TPG ke-14) Guru ASN Tahun Anggaran 2025 baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025.

KMK Nomor 372 Tahun 2025 mengatur perubahan rincian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 dalam rangka dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru Aparatur Sipil Negara di daerah. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menjadi acuan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Menurut Wahid, penetapan regulasi yang relatif dekat dengan akhir tahun anggaran membuat proses administrasi dan penganggaran tidak memungkinkan untuk diselesaikan sebelum penutupan Tahun Anggaran 2025. 

Selain itu, mekanisme pencairan TPG dilakukan melalui transfer dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah baru kami terima pada 30 Desember 2025. Waktu yang tersedia sangat terbatas untuk melakukan proses penyaluran ke rekening masing-masing guru,” ujarn Wahid, Senin (5/1/2026).


Wahid menambahkan, pencairan TPG membutuhkan tahapan rekonsiliasi dan validasi data guru ASN penerima, sehingga secara administratif tidak memungkinkan direalisasikan pada Desember 2025.

“Saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dan validasi data ASN guru penerima oleh Dinas Pendidikan, yang selanjutnya akan diajukan proses pencairannya,” kata Wahid.

Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa TPG ke-13 dan TPG THR merupakan hak guru ASN dan dipastikan tetap dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada dana yang hilang, dialihkan, ataupun tidak dibayarkan.

Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau para guru untuk bersabar dan mengacu pada informasi resmi dari instansi berwenang, serta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami pastikan pembayaran TPG Gaji ke-13 dan TPG THR akan direalisasikan pada Januari 2026,” tegas Wahidin. (Kmf)

2 Januari 2026

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

BREAKING! Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan


Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belakangan menimbulkan keresahan. 

Pemkab menegaskan, penetapan gaji masih mengacu pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayarannya berkelanjutan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sebelum menetapkan besaran gaji, guna menjamin kesinambungan pembayaran.

“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026 Pemkab Lampung Selatan, di ruang Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (2/1/2026).

Wahid menjelaskan, perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa konsekuensi besar terhadap struktur pembiayaan daerah. 

Jika sebelumnya gaji tenaga non-ASN bersumber dari dana BOS, BOK, maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, seluruh gaji menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemkab Lampung Selatan, kata dia, harus mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan anggaran gaji tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Kabupaten Lampung Selatan pada 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar.

“Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelas Wahid.

Terkait besaran gaji, Wahid menyampaikan bahwa nilainya tidak seragam dan disesuaikan dengan kategori PPPK Paruh Waktu. Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan.

Penetapan tersebut, lanjutnya, mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah (mandatory spending), termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan.

Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu tenaga teknis lainnya, besaran gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta tunjangan keagamaan.

Wahid menegaskan, Pemkab Lampung Selatan masih terus merumuskan kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu agar tetap adil dan manusiawi, sekaligus realistis dari sisi fiskal.

“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” kata Wahid. (KMF)

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari

Bupati Radityo Egi Pratama Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta dan Berlaku Mulai 1 Januari


Kalianda - Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026. 

Surat edaran tersebut menegaskan pemberlakuan UMK Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990. 

Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 tersebut secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Meski demikian, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025. (Kmf)

29 Desember 2025

5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak, Kampanye “Pohon Asuh” Gaungkan Gerakan Hijau dari Birokrasi

5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak, Kampanye “Pohon Asuh” Gaungkan Gerakan Hijau dari Birokrasi


Kalianda
 - Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan serentak melakukan aksi penanaman pohon melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”.

Gerakan hijau yang digagas dari lingkungan birokrasi tersebut menjadi simbol komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Khagom Mufakat.

Aksi penanaman pohon dilakukan usai para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu. 

Setiap pegawai diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab personal terhadap lingkungan. Masing-masing pohon kemudian diberi barcode sebagai identitas PPPK Paruh Waktu.

Kampanye “Pohon Asuh” dimulai dari jajaran Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Gerakan ini kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).

Selain sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Bupati, aksi penanaman pohon ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kesadaran lingkungan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa kampanye “Pohon Asuh”bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam mendukung pelestarian lingkungan dan penguatan program daerah “Lamsel Helau” yang berorientasi pada keindahan wilayah serta pengembangan sektor pariwisata.

Ia menekankan, pohon-pohon yang telah ditanam harus dirawat secara berkelanjutan agar tumbuh subur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan.

“Ini adalah bentuk komitmen, ungkapan rasa syukur, dan kepedulian kita terhadap alam. Nanti akan saya cek satu-satu,” ujar Bupati Egi saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025) lalu.

Lebih lanjut, Bupati Egi menyampaikan bahwa keberhasilan program “Lamsel Helau” harus dimulai dari aparatur pemerintah sebagai teladan bagi masyarakat.

“Kita ingin daerah kita indah, pariwisata kita maju, tata kota kita rapi. Tapi ingat, Helau itu tidak datang dari langit,” tegasnya.

Mengacu pada makna kata Helau yang berarti cantik, Bupati Egi berharap para PPPK Paruh Waktu tidak hanya menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, tetapi juga memiliki kepedulian lingkungan dan integritas yang lahir dari hati.

“Ini adalah buah kerja bersama, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, dalam menghadirkan inovasi agar Kabupaten Lampung Selatan ke depan bisa maju bersama,” kata Bupati Egi.

Kampanye “Pohon Asuh” diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada lingkungan kerja pemerintahan, tetapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk turut menjaga kelestarian alam, dimulai dari lingkungan terdekat. (Kmf)

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun


Kalianda - Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. 

Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan. 

Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. 

Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (Kmf)

Download Surat Edaran:

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 tahun 2025